Sabtu, 29 Juni 2013

FENOMENA PENDIDIKAN DI DAERAH TERPENCIL



Fenomena Pendidikan Di Daerah Terpencil : Beban siapa? 

Permasalahan di dalam dunia pendidikan didaerah terpencil telah lama kita sadari. Namun dengan dalih keterbatasan pembiayaan dan berbagai peraturan berlaku selalu dijadikan alas an untuk menunda pemecahan maslah tersebut. Sebagai ilustrasi betapa sulitnya menempatkan tenaga guru di daerah-dareh tersebut. Demikian pula sulitnya membangun sarana pendidikan standar karena kesulitan komunikasi atau langkanya alat-alat bantu proses brlajar mengajar . Begitu pula tuntutan system pendidikan yang standar mengenai jenjang pendidikan serta kurikulum nasional menghambat daerah terpencil untuk mengejar ketertinggalan .
Sedikit bernapas lega pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang pemberian tunjangan guru di daerah khusus ( Undang-undang Guru dan Dosen: pasal 18) :
  • Pemerintah memberikan tunjangan khusus sebagaimana pasal 15 ayat (1) kepada guru yang bertugas didaerah khusus.
  • Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
  • Guru yang dingkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah di daerah khusus, berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ), (2),dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Langkah diatas saja tidak cukup, artinya diperlukan pendekatan baru dalam menangani pendidikan didaerah terpencil ini. Diperlukan berbagai terobosan atau penanganan khusus tentu dalam rangka menuju sistem pendidikan nasional. Setiap terobosan memiliki arah yang jelas dan berakhir apabila tujuan utamanya tercapai.
Tujuan utama pendidikan di daerah terpencil, kepulauan dan perbatasan dalam jangka pendek dan jangka menengah ialah mengangkat martabat manusia yang lebih layak., sehingga dapat ikut serta secara aktif dalam proses pembangunan. Untuk itu perlu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pengadaan dan penempatan guru.
Berkaitan dengan manajemen guru, perlu perhatian khusus untuk beberapa hal yang sangat esensial, seperti termuat dalam UU Nomor 14 Tahun 2005. Pertama, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Kedua, pemerintah provinsi wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan menengah negeri dan pendidikan khusus negeri sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing. Ketiga, pemerintah Kabupaten/Kota wajib memenuhi kebutuhan guru PNS, baik jumlah, kualifikasi, kompetensi maupun pemerataannya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar negeri dan pendidikan anak usia dini jalur formal sesuai dengan SNP di wilayah kewenangannya masing-masing.

Keempat, penyelenggara satuan pendidikan atau satuan pendidikan dasar, menengah, atau anak usia dini jalur formal yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi kebutuhan guru tetap, baik jumlah, kualifikasi, maupun kompetensinya untuk menjamin keberlangsungan pendidikan formal sesuai dengan SNP. Jika hal ini diikuti secara konsisten oleh pihak-pihak yang tergamit, masalah manajemen guru akan dapat dipecahkan. Tentu saja hal itu harus ditunjang oleh sistem pengangkatan dan penempatan guru dilakukan secara obyektif dan transparan.
Pengadaan dan penempatan guru haruslah merupakan satu paket. Artinya tenaga guru untuk daerah tersebut harus dipersiapkan dalam suatu program secara cermat , baik dalam jumlah maupun kualifikasi akademik maupun fisik dalam suatu program khusus. Pelaksanannya oleh LPTK yang terdekat. Yang tak kalah pentingnya adalah system intensif yang menyertainya agar calon guru tersebut tertarik, dan apabila sudah bertugas merasa kerasan ditempat tugasnya. Selain tunjangan khusus perlu dikembangkan juga :
a. Rotasi tugas dalam kabupaten sesudah mengabdi 3 tahun
b. Kenaikan pangkat istimewa setiap mengabdi selama 5 tahun ditempat yang sama di daerah terpencil.
c. Memperoleh beasiswa melanjutkan studi bagi yang menunjukkan prestasi yang inovatif serta kemampuan akademik.
d. Memberikan perumahan yang layak di tempat tugas.

2. Profesionalisme guru
Profesionalisme berasal dari kata bahasa Inggris professionalism yang secara leksikal berarti sifat profesional. Profesionalisasi merupakan proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai kriteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesinya itu. Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis ini harus sejalan dengan tuntutan tugas yang diemban sebagai guru.
Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan pembiayaan kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
4 kompetensi guru tersebut melputi :
1) kompetensi pedagogik yaitu :kemampuan mengelola peserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan aktualisasi diri berbagai potensi yang dimilikinya. 
2) Kompetensi kepribadian adalah keprbadian pendidik yang mantab,stabil, dewasa arif dan bijaksana.menjadi teladan peserta didik dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi sosial adalah kemampuan guru berkomunikasi dan berinteraksi dengan peserta didik secara efektif, sesam pendidik, tenaga kependidikan maupun dengan wali / orang tua siswa dan masyarakat. 
4) Kompetensi professional adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi secara luas dan mendalam.
3. Melaksanan MBS
Model MBS yang diterapkan di Indonesia adalah Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS). Konsep dasar MPMBS adalah adanya otonomi dan pengambilan keputusan partisipatif. Artinya MPMBS memberikan otonomi yang lebih luas kepada masing-masing sekolah secara individual dalam menjalankan program sekolahnya dan dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi. Selain itu dalam menyelesaikan masalah dan dalam pengambilan keputusan harus melibatkan partisipasi setiap konstituen sekolah seperti siswa, guru, tenaga administrasi, orang tua, masyarakat lingkungan dan para tokoh masyarakat.

Terdapat empat prinsip MBS yaitu prinsip equifinalitas, prinsip desentralisasi, prinsip pengelolaan mandiri dan prinsip inisiatif manusia yang secara jelas diuraikan sebagai berikut (Cheng, op.cit, hh, 48-58).
1. Prinsip Equifinalitas (Equifinality) yang didasarkan pada teori manajemen modern yang berasumsi bahwa terdapat perbedaan cara untuk mencapai tujuan. Manajemen sekolah menekankan fleksibilitas dan sekolah harus dikelola oleh sekolah itu sendiri berdasarkan kondisinya masing-masing. Prinsip equifinalitas ini mendorong terjadinya desentralisasi kekuasaan dan mempersilahkan sekolah memiliki mobilitas yang cukup, berkembang dan bekerja menurut strategi uniknya masing-masing untuk mengelola sekolahnya secara efekif.
2. Prinsip Desentralisasi (Decentralization). Konsisten dengan prinsip equifinalitas maka desentraslisasi merupakan gejala penting dalam reformasi manajemen sekolah modern. Dasar teori dari prinsip desentralisasi ini adalah manajemen sekolah dalam aktivitas pengajaran menghadapi berbagai kesulitan dan permasalahan. Oleh karena itu sekolah harus diberi kekuasaan dan tanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan secara efektif sesegera mungkin ketika permasalahan muncul. Tujuan dari prinsip desentralisasi adalah memecahkan masalah secara efisien dan bukan menghindari masalah. Maka MBS harus mampu menemukan permasalahan, memecahkannya tepat waktu dan memberi kontribusi terhadap efektivitas aktivitas belajar mengajar.
3. Prinsip Sistem Pengelolaan Mandiri (Self-Managing System). MBS tidak menyangkal perlunya mencapai tujuan berdasarkan kebijakan dari atas, tetapi menurut MBS terdapat berbagai cara untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu amat penting dengan mempersilahkan sekolah untuk memiliki sistem pengelolaan mandiri (self-managing system) di bawah kendali kebijakan dan struktur utama, memiliki otonomi untuk mengembangkan tujuan pengajaran dan strategi manajemen, mendistribusikan sumber daya manusia dan sumber daya lain, memecahkan masalah dan meraih tujuan menurut kondisi mereka masing-masing. Karena sekolah menerapkan sistem pengelolaan mandiri maka sekolah dipersilahkan untuk mengambil inisiatif atas tanggung jawab mereka sendiri.
4. Prinsip Inisiatif Manusia (Human Initiative). Sesuai dengan perkembangan hubungan kemanusiaan dan perubahan ilmu tingkah laku pada manajemen modern, maka orang-orang mulai memberikan perhatian serius pada pengaruh penting faktor manusia dalam efektivitas organisasi. Perspektif sumber daya manusia menekankan pentingnya sumber daya manusia sehingga poin utama manajemen adalah untuk mengembangkan sumber daya manusia di sekolah untuk lebih berperan dan berinisiatif. Maka MBS bertujuan untuk membangun lingkungan yang sesuai dengan para konstituen sekolah untuk berpartisipasi secara luas dan mengembangkan potensi mereka. Peningkatan kualitas pendidikan terutama berasal dari kemajuan proses internal, khususnya dari aspek manusia.

4. Pelaksanaan kurikulum yang sarat muatan lokal
Muatan lokal ialah program pendidikan yang isi dan media penyampaiaanya dikaitkan dengan lingkungan alam , lingkungan social, lingkungan budaya dan kebutuhan daerah yang perlu dipelajari siswa ( ( SK Depdikbud No. 0412/U/1987 ). Kurikulum untuk sekolah ini perlu dirancang secara khusus tanpa meninggalkan tuntutan minimal kurikulum nasional. Pada tahap muatan lokal perlu mendapat prioritas muatan lokal sesuai dengan keunggulan wilayah tersebut. Anak akan terampil dan memiliki bekal untuk kehidupan. Pelaksanaanya melibatkan masyarakat melalui LKMD, PKK, LSM untuk mengawal dan menjamin pelaksanaan muatan lokal tersebut. Walaupun anak sudah mempelajari kertampilan dari lingkungan/ keluarga dipandang tepat jika pengetahuan dilingkungan dipadukan dengan pengetahuan di sekolah. Kegiatan tersebut dapat diwujudkan dalam pengembangan diri yang waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan pembagian jadwal. Contoh kegiatan itu antara lain :
a. Program di daerah pertanian dan peternakan
Anak dikenalkan berbagai peluang usaha dari pertanian dan peternakan beserta cara pengelolaannya dengan managemen yang baik. Anak akan lebih tahu kelebihan usaha itu dan tertarik untuk mempraktekkan dirumah. Cara-cara peningkatan hasil pertanian dan penggunaan pupuk dan bahan kimia yang tepat juga sangat berguna.
b. Pembinaan ketrampilan tukang dan pengrajin
Anak mempelajari ketrampilan dasar menjadi pengrajin, dikenalkan berbagai bahan dasar, proses pembuatan sampai pada pemasaran. Penggunaan alat-alat pertukangan modern dan perawatannya sehingga pembuatan kerajinan lebih cepat dan lebih baik.
c. Pembinaan usaha industri kecil
Anak dikenalkan berbagai jenis usaha kecil seperti makanan, souvenir, hiasan rumah, peralatan sehari-hari terutama yang memeiliki ketersediaan bahan baku di daerah tersebut. Cara peembuatan, mengemas agar menarik dan pemasaran juga perlu di sampaikan.
Dari serangkaian ketrampilan diatas anak akan memilih sesuai inat selanjutnya ketrampilannya akan lebih terasah pada jenjang pendidikan selanjutnya. Untuk mendapatkan hasil maksimal perlu strategi khusus( Philip H. Comb &manzoor Ahmed :224-225 ) :
1. Ketrampilan yang dibina , tempat dan jadwal program pendidikan ini harus secara cermat disesuaikan dengan waktu , kebutuhan dan motivasi.
2. Ketrampilan yang dibina dan dianjurkan penerapannya janganlah tepat dari segi teknik, namun juga harus bias diaksanakan secara fisik dan ekonomis dalam keadaan khas di masyarakat mereka.
3. Metode yang diterapkan harus sesuai dengan khasanah bahasa serta gaya belajar kelompok peserta.
4. Usaha pendidikan harus dilaksanakan sebagai suatu rangkaian yang kontinyu.
5. Tujuan-tujuan pendidikan harus diperincikan secara tegas dari semula, sehingga langsung dapat diadakan evaluasi untuk mengadakan penyesuaian dan penyempurnaan.


5. keterkaitan dengan sektor-sektor lain secara terpadu
Dalam proses pembangunan sebagai usaha pengembangan martabat manusia pendidikan tidak berdiri sendiri. Pendidikan akan bermakna jika merupakan bagian dari usaha terpadu untuk meningkatkan martabat manusia. Pendidikan selain berfungsi mencerdaskan kehidupan bangsa juga untuk meningkatkan produktivitas perorangan dan masyarakat pada umumnya. Pendidikan merupakan bagian dari usaha terpadu atau salah satu faktor penting untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, meningkatkan pendapatan, dan memperluas peluang kerja. Untuk itu (Tilaar.H.A.R.Dr.Prof : 115 ) menyatakan : Pembangunan Kawasan Terpadu merupakan konsep yang sangat ideal untuk menangani pembangunan daerah
terpencil, termasuk pembangunan sektor pendidikan.

Tidak ada komentar: