Sabtu, 29 Juni 2013

GURU WAJIB MEMPUNYAI KEMAMPUAN MENULIS



REPUBLIKA.CO.ID,Saat ini, masih banyak guru yang belum mempunyai kemampuan menulis. Sehingga, ketika saya mengikuti pelatihan yang diadakan  PT Telkom Indonesia dan Republika pada 26 – 27 Juni 2012 lalu, banyak hal menarik yang membuat saya ingin meningkatkan kemampuan menulis. Saya sendiri mempunyai blog. Segala pemikiran dan perasaan saya, sering dituangkan dalam blog. Mudah-mudahan apa yang saya dapat selama mengikuti pelatihan ini, berguna untuk diri saya sendiri.

Diakui atau tidak ketika banyak kalangan yang berpendapat bahwa sebagian besar guru kurang mampu menulis dengan baik adalah benar. Kalaupun diperhalus bahasanya menjadi “kurang memiliki minat untuk menulis”. Kondisi seperti itu juga bukannya tanpa alasan. Bagi sebagian guru, menulis tidak menghasilkan uang, kecuali menulis buku atau lemba kerja siswa (LKS).
Beberapa guru lainnya menilai produktif atau tidaknya menulis tidak ada korelasi atau pengaruh langsung yang signifikan dengan kenaikan pangkat atau golongan bagi guru PNS. Namun yang paling penting, saat ini tidak ada sarana media untuk memublikasikan karya tulis guru khususnya pemula. Kalaupun ada hanya sedikit sekali,  itupun kompetitif,  hanya tulisan yang sudah baik dan bagus saja yang terpilih, sementara bagi yang masih belajar akan sulit untuk untuk bersaing.

Untuk mengatasi permasalahan diatas,  saya mencoba merangkumnya dalam sebuah penilaian. Untuk alasan materi, sebenarnya tidak mutlak juga menulis karena uang, yang terpenting adanya kepuasan setelah tulisannya dibaca atau dikomentari oleh pembaca lain. Jadi dalam hal ini para guru memerlukan semacam media sebagai sarana untuk memublikasikan tulisan agar bisa dibaca publik. Sebenarnya dengan kehadiran blog atau web internal sekolah, bisa memotivasi para guru untuk menelurkan karya tulisannya.

Sedangkan untuk alasan karier, dengan sendirinya sudah terpecahkan oleh peraturan terbaru Permendiknas nomor 35 tahun 2010 tentang “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya”, yang didalamnya menyebutkan bahwa guru PNS yang akan naik pangkat/golongan dengan sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang salah satu syaratnya menyebutkan bahwa guru harus membuat minimal satu karya tulis ilmiah. Peraturan ini efektifnya akan diberlakukan mulai tahun 2013.
Nah, jadi sebagai guru, saya mengimbau kepada rekan-rekan guru yang lainnya, ayo mau sampai kapan lagi kita memulai untuk menulis?
penulis:Yanna Supriatna SPd (Guru Bahasa Inggris SMKN 1 Pandeglang)

Tidak ada komentar: